PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2025 OLEH SELURUH OPD DI PEMKAB BENGKULU TENGAH

Oleh Admin Karang Tinggi
Dipublikasi Pada 10:59 | 06 Maret 2025

Karang Tinggi - Bengkulu Tengah, MC Benteng - Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T, M.AP.,  di dampingi Wakil Bupati Tarmizi, S.Sos., memimpin langsung penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2025 dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Ruang Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB). Senin (3/3/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Hendri Donal, SH., M.H., para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD/Kepala Badan/Inspektur Daerah, para Camat Se-Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kinerja dan akuntabilitas seluruh OPD di Kabupaten Bengkulu Tengah. Melalui perjanjian ini, diharapkan setiap OPD dapat menetapkan target kinerja yang realistis dan terukur. Selain itu, penandatanganan perjanjian kinerja juga sekaligus untuk mengingatkan dan mempertegas kembali komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja.

"Perjanjian kinerja memuat target-target strategis yang harus dicapai oleh setiap OPD selama tahun 2025.  Sementara itu, pakta integritas menjadi landasan moral agar seluruh kepala OPD dan camat ada arahnya untuk  memastikan seluruh pelaksanaan tugas dilakukan sesuai prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme sehingga dalam salah satu point tidak korupsi dapat terpenuhi. Sementara, dokumen perjanjian kinerja nantinya akan menjadi alat evaluasi terhadap capaian kinerja masing-masing OPD," tegasnya.

Setelah sambutan berlangsung Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto di dampingi Wakil Bupati Tarmizi dan Pj. Sekretaris Daerah menyerahkan secara simbolis Program Kerja (Proker) 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah untuk segera dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh OPD/Badan/Inspektur Daerah maupun camat di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Bengkulu Tengah, MC Benteng - Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T, M.AP.,  di dampingi Wakil Bupati Tarmizi, S.Sos., memimpin langsung penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2025 dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Ruang Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB). Senin (3/3/2025). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Hendri Donal, SH., M.H., para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD/Kepala Badan/Inspektur Daerah, para Camat Se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kinerja dan akuntabilitas seluruh OPD di Kabupaten Bengkulu Tengah. Melalui perjanjian ini, diharapkan setiap OPD dapat menetapkan target kinerja yang realistis dan terukur. Selain itu, penandatanganan perjanjian kinerja juga sekaligus untuk mengingatkan dan mempertegas kembali komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja.

"Perjanjian kinerja memuat target-target strategis yang harus dicapai oleh setiap OPD selama tahun 2025.  Sementara itu, pakta integritas menjadi landasan moral agar seluruh kepala OPD dan camat ada arahnya untuk  memastikan seluruh pelaksanaan tugas dilakukan sesuai prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme sehingga dalam salah satu point tidak korupsi dapat terpenuhi. Sementara, dokumen perjanjian kinerja nantinya akan menjadi alat evaluasi terhadap capaian kinerja masing-masing OPD," tegasnya.

Setelah sambutan berlangsung Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto di dampingi Wakil Bupati Tarmizi dan Pj. Sekretaris Daerah menyerahkan secara simbolis Program Kerja (Proker) 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah untuk segera dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh OPD/Badan/Inspektur Daerah maupun camat di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

+